Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin, diharapkan dapat kembali aktif menjadi anggota Polri. Pangkalnya, hanya divonis 10 bulan.
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ucap ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rahim, usai sidang putusan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2).
"Saya mohon pada Kapolri, mudah-mudahan menerima kembali putra saya," imbuh dia.
Majelis hakim PN Jaksel memvonis Arif Rachman 10 bulan penjara. Sebab, dinilai terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," ucap hakim. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan menghapus fail rekaman di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.
Di sisi lain, Arif Rachman telah menjalani sidang etik. Keputusannya, eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.
Sementara itu, dari beberapa personel Polri yang menjadi terdakwa/terpidana kasus Brigadir J, baik pembunuhan berencana maupun obstruction of justice, hanya Richard Eliezer (Bharada E) yang tidak dipecat. Dalam sidang etik, eks ajudan Ferdy Sambo ini hanya diputus demosi 1 tahun.